KPK Telusuri Aliran Uang Suap ke Sejumlah Pejabat PTPN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang suap dari hasil rasuah pengadaan barang dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Sejumlah saksi diperiksa untuk mendalami hal tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi dan EVP PTPN Holding Aris Toharisman. Mereka telah memberikan informasi terkait kasus dugaan rasuah itu.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AH (Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan) yang diberikan kepada tersangka BAP (mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo) dan pihak terkait lainnya," kata Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Fikri enggan memerinci total uang dan aliran suap tersebut. Namun, pemberian uang itu dilakukan sebelum proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di PG Djatiroto PTPN XI dilakukan.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Keduanya melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Negara ditaksir merugi Rp 15 miliar dari permainan mereka berdua.
Kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)