KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
Nama Dedy Mandarsyah menjadi sorotan setelah putrinya, Lady Aurelia Pramesti terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial.
Kasus penganiayaan itu lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
"Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," kata tim jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/12).
Dalam proses analisis atau pemeriksaan LHKPN tersebut, KPK mendalami kebenaran harta Dedy yang dilaporkan ke KPK. Tak hanya itu, KPK juga mendalami aset atau harta yang tidak dilaporkan Dedy Mandarsyah.
"Dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," kata dia.
Untuk itu, masyarakat yang mengetahui informasi mengenai harta Dedy diminta menyampaikannya kepada KPK. Informasi dari masyarakat penting bagi KPK untuk memperkaya informasi yang dimiliki serta bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi," tegasnya.