KPK Telusuri Kesepakatan Aguan dengan Sejumlah Anggota Dewan
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah Budi Nurwono melalui surat kepada penyidik KPK tidak sah. Alasan pencabutan BAP oleh anak buah Aguan itu tidak dibenarkan hukum.
"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," ucap JPU KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
Ia menegaskan, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 1960, pengakuan yang diberikan di luar persidangan tidak dapat dicabut. "Pencabutan juga tidak dilakukan di bawah sumpah," katanya.
Apalagi, kata dia, BAP dibuat sudah di bawah sumpah. Saksi juga berjanji mempertanggungjawabkannya secara hukum. BAP juga sudah ditandatangani saksi. "Kami berpendapat BAP Budi Nurwono mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," kata Jaksa Asri.
Menurut Jaksa, dalam keterangannya di BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut Aguan menyetujui Rp 50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.
Budi mengungkapkan adanya pertemuan antara Aguan anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yakni, Mohamad Sanusi, M Taufik, Prasetio Edi Marsudi, Muhamad Sangaji, Selamet Nurdin. Hadir pula Ariesman Widjaja.
Pertemuan membahas agar Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta cepat disahkan.
Dalam pertemuan itu, kata Asri, anggota dewan meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan untuk memperlancar pembahasan Perda RTRKSP. "Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Jaksa Asri. (boy/jpnn)