KPK Temukan Para Penerima Rp100 Juta
Selasa, 25 Agustus 2009 – 16:06 WIB
Ancaman suap atau gratifikasi, lanjut Lambok, bisa lepas jika penerima segera mengembalikan uang dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima ke KPK. Berdasar pengakuan Mufid ke KPK, diketahui amplop berisi uang itu diterima tanggal 18 Agustus lewat kurir. Dua hari kemudian dia laporkan ke KPK, sampai akhirnya keluarlah SK dari pimpinan KPK bahwa uang itu memang gratifikasi.
Sementara menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, sanksi pidana penerima suap sangat mungkin dijeratkan bila penerima tak menaati imbauan KPK. "Kita juga mengimbau kantor dan pejabat di seluruh Indonesia supaya jangan menerima parsel. Kalau terima wajib lapor ke KPK. Kalau tak berhubungan dengan jabatan akan kita kembalikan," jelas Haryono. (pra/JPNN)