KPK Tepis Isu Anies Sudah jadi Tersangka Formula E
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak benar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Formula E.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9), menjawab pertanyaan soal isu Anies disebut sebagai tersangka kasus Formula E. “Saya sampaikan di sini, tidak benar,” kata Alex, panggilan akrab Alaxander Marwata.
Alex memastikan bahwa saat ini kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan, belum ada kenaikan status ke penyidikan. “Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus Formula E," ungkap Alex.
Sebelumnya, Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu di Jakarta.
"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insyaallah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," kata Anies saat itu.
Namun, Anies enggan memerinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK.
Dia hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK.
"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," tuturnya.