KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:10 WIB
Maming dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan lembaga antikorupsi.
Lalu, Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Denny Indrayana menilai bahwa langkah KPK yang menetapkan Mardani Maming sebagai DPO merupakan upaya sabotase terhadap praperadilan yang diajukan Maming.
"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dan menghabiskan banyak energi pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa kami persoalkan," ujar Denny, Rabu (27/7). (mcr9/jpnn)