KPK Terbantu dengan Pemulangan Nazaruddin
Sabtu, 04 Juni 2011 – 07:59 WIB

Muhammad Nazaruddin. Foto: Arundono/JPNN
"Kalau yang tidak menyangkut hukum, hanya untuk kepentingan parpol ya bisa saja tidak harus koordinasi. Tidak ada ketentuan Undang Undang yang menyatakan mencari orang harus koordinasi denga penegak hukum kalau kepentingannya berbeda," tegasnya.
Seperti diketahui, Muhammad Nazaruddin yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu tersangka Mindo Rosa Manulang dalam kasus suap Wisma Atlet, terbang ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia melalui bandara internasional, Soekarno Hatta pada 24 Mei lalu.
Legislatot tersebut pergi, tepat sehari setelah Ditjen Imigrasi memberikan status cegah ke luar negeri kepadanya. Dia dicegah atas permintaan KPK
terkait proses penyidikan kasus dugaan suap senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora, Wafid Muharam. (ken)