KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Lembaga antikorupsi itu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/5).
Fikri menjelaskan KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data.
"Verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali.
Menurutnya, apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Gufroni selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa kliennya yang enggan disebut namanya pada 7 Mei 2021 telah melaporkan dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.
Menurut Gufroni, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.