KPK Terus Bergerak, Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin Digeledah
Senin, 25 Oktober 2021 – 11:43 WIB
Sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: