KPK Terus Dalami Keterlibatan Nurdin Halid
Kamis, 10 Maret 2011 – 23:13 WIB
Karenanya di hadapan hakim, Hamka mengaku mencairkan 10 lembar travellers cheque BII yang diterimanya menjadi uang Rp 500 juta. Akhirnya oleh majelis hakim Tipikor, Hamka dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta.(ara/jpnn)