KPK Terus Didesak Bidik Penyuap Kasus TC
Senin, 31 Januari 2011 – 17:12 WIB

Kesaksian Hamka: Anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu, Senin (31 Januari 2011) datang ke KPK untuk menjadi saksi atas kasus dugaan suap traveller cheque yang melibatkan sesama anggota Komisi IX Agus Tjondro. Foto : Arundono/JPNN
Politisi Partai Golkar yang tiba sekitar pukul 09.40 Wib, ini baru keluar meninggalkan gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, pada pukul 16.00 Wib. Ia mengaku dipanggil KPK untuk didengarkan kesaksiannya untuk Agus Condro, salah satu tersangka suap yang sama yang sejak Jumat (28/1) lalu, dijebloskan ke tahanan.
Menurut Hamka sesuai dengan kasus yang sedang dihadapi rekan sekomisinya sewaktu di DPR RI pada priode 1999-2004, pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya hari ini adalah seputar suap terhadap Agus Condro yang juga telah terlebih dahulu menjebloskannya ke jeruji besi dua tahun enam bulan tersebut. “Ya, seputar itu,” tandasnya.