Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Terus Perkuat Bukti-Bukti Menjerat Gubernur Sultra

Selasa, 23 Agustus 2016 – 19:12 WIB
KPK Terus Perkuat Bukti-Bukti Menjerat Gubernur Sultra - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan penetapan tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Selasa (23/8).

Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi hari ini. Syarif menuturkan, di antaranya kantor gubernur Sultra di, kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, kantor Dinas ESDM Sulta di Kendari. 

Kemudian, rumah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga di Kendari. Kemudian, rumah Jalan Taman Suropati Dan Jalan Made Sabara di Kendari.

Selain itu, lanjut Syarif, juga dilakukan penggeledahan di kantor kawasan Pluit, Jakarta Utara, rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur dan di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. "Semua tempat di atas oleh penyidik KPK dianggap punya hubungan sehingga perlu dilakukan penggeledahan," kata dia.

Syarif kembali menegaskan, ini bukanlah rangkaian operasi tangkap tangan. Termasuk penggeledahan yang dilakukan. "Penggeledahan ini sudah mendapat izin dari pengadilan," kata akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.

Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan penetapan tersangka kepada Gubernur Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close