KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.
Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan, untuk kepentingan penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung, sejak 12 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021.
Apri ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Sementara, Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Alex.
Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)