KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka
BACA JUGA : Dilarang Memotret Rumah Bupati Muara Enim
Ahmad Yani juga disinyalir meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin.
Robi selaku pemilik PT Enra Sari pun akhirnya bersedia memberikan komitmen fee 10 persen dan pada akhirnya mendapat 16 paket pekerjaan.
Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta Roni menyiapkan uang dalam pecahan Rp 500 juta dalam bentuk dollar Amerika senilai USD 35 ribu.
Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, kata Basaria, tim KPK mengidentifikasi ada pemberian sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. Uang ini sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Robi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)