KPK Tetapkan Eks Anggota Dewan Ini sebagai Buronan
Senin, 01 Oktober 2018 – 20:39 WIB
“Apabila ketahuan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” tandasnya. (fir)
“Apabila ketahuan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” tandasnya. (fir)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News