KPK Tetapkan Jaksa Sistoyo Sebagai Tersangka
Selasa, 22 November 2011 – 19:18 WIB
JAKARTA - Jaksa Sistoyo bersama dua orang lainnya, Edward dan Anton Bambang, yang tertangkap tangan serah terima uang di dalam mobil di halaman parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Johan menjelaskan, jaksa Sistoyo diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan atau pasal 12 a dan b. Sedangkan untuk E dan AB diduga melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 12.
"Bersama itu juga KPK sudah menyita barang bukti (babuk) berupa uang senilai Rp99,9 juta dan sebuah mobil," sebut Johan. Hingga Selasa (22/11) malam, tambah Johan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK. (fir/jpnn)