Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mesin Giling

Kamis, 25 November 2021 – 19:04 WIB
KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mesin Giling - JPNN.COM
Ilustrasi penyidik KPK Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS atau harga perkiraan sendiri senilai Rp 78 miliar termasuk data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Dalam kesepakatan, sudah diatur nilai kontrak berdasarkan kesepakatan antara Budi dan Arif. "Senilai Rp 79 miliar," tambah Alex.

Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri.

Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dahulu menyiapkan komponen barangnya.

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi Adi.

KPK juga menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo.

KPK menjadikan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling. Keduanya merupakan teman lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close