KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Kepri
Kamis, 12 September 2019 – 16:17 WIB
Penetapan tersangka Kock Meng merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Nurdin, Abu Bakar, Edy Sofyan, dan Budi Hartono.
Kock Meng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)