KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon Agung Sebagai Tersangka
Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu penerima, Haryadi Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK lalu menahan Haryadi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Triyanto di Pomdam Jaya Guntur. Terakhir, Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?