KPK Tetapkan Wamenkumham Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu diduga terlibat dalam kasus gratifikasi.
"Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex mengatakan total ada empat tersangka dalam kasus ini.
"Pemerima (gratifikasi) tiga dan pemberi (gratifikasi) satu," kata Alex.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Eddy diduga menerima gratifikasi itu dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga penerimaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sementara itu, Eddy sudah dua kali diklarifikasi oleh KPK, yakni pada 20 Maret 2023 dan 28 Juli 2023. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai laporan IPW kepada dirinya tendensius mengarah ke fitnah. (Tan/JPNN)