KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar Wamenkumham ke Tingkat Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.
Perkara ini merupakan tindak lanjut KPK terhadap laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11).
Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.
Selain itu, Ali juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan. KPK saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formal, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Oleh karena itu, pasti akan kami sampaikan lebih lanjut karena transparansi kepada masyarakat menjadi hal penting dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Eddy diduga menerima gratifikasi itu dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.