KPK Tolak Permohonan Suami Inneke Jadi JC, Nih Alasannya....
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan bos PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah agar dijadikan justice collaborator (JC). Pasalnya, suami aktris Inneke Koesherawati itu menjadi otak dalam kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kiki Ahmad Yani menyatakan, pertimbangan pertama untuk memberi status justice collaborator adalah melihat peran pihak yang mengajukan.
"Kriteria seseorang dapat menjadi justice collaborator, yakni pertama bukan pelaku utama," kata Kiki saat membaca surat tuntutan atas Fahmi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).
Selain itu, kata dia, pengaju harus mengakui kejahatan, memberikan keterangan sebagai saksi dan bukti signifikan, serta mengembalikan aset tindak pidana. KPK berpandangan Fahmi merupakan otak dugaan suap kepada pejabat Bakamla.
"Maka permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujarnya.
Pada persidangan itu, JPU meminta majelis hakim menghukum Fahmi dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. JPU meyakini Fahmi melalui orang dekatnya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyuap demi kepentingan bisnisnya dalam proyek satellite monitoring di Bakamla 2016.
Sedangkan penerima suap dari Fahmi adalah Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla), Bambang Udoyo (Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla), Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla), serta Tri Nanda Wicaksono (Kasubag TU Sestama Bakamla).
"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdkawa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," papar Kiki.(boy/jpnn)