KPK Tuding Majelis Hakim Perkara Sofyan Basir Abaikan Kesaksian Penting
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Sofyan Basir telah mengabaikan pengakuan penting. Akibatnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk mantan direktur utama PT PLN yang didakwa melakukan kongkalikong dalam proyek PLTU Riau-1 itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa ada beberapa hal yang cukup krusial dalam perkara Sofyan, namun tak dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak adanya suap yang diterima oleh Eni Saragih sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo," kata Febri, Rabu (6/11).
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mempertimbangkan kesaksian Sofyan pada persidangan sebelumnya terhadap terdakwa Eni Saragih. Dalam persidangan itu, Sofyan mengaku tahu bahwa Eni diutus oleh petinggi Partai Golkar untuk mencari dana penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa.
Tak hanya itu, kata Febri, KPK menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan Eni Saragih soal Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Oleh karena itu, KPK akan memasukkan poin-poin tersebut dalam permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA. Kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kami benar-benar bisa menemukan kebenaran materiel dalam perkara ini," ujar dia.(tan/jpnn)