Sofyan Basir Bebas Jadi Bukti KPK Memang Butuh Dewan Pengawas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mantan Dirut PLN Sofyan Basir menambah bukti tentang pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diawasi oleh dewan pengawas (Dewas).
Menurutnya, vonis bebas untuk terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 itu telah membuka aib KPK sebagai lembaga penegak hukum yang tidak profesional, penuh rekayasa, bermain politik, serta tidak menaati asas alat bukti.
"Dengan adanya kasus Sofyan Basir ini, IPW melihat keberadaan Dewan Pengawas di KPK mendesak diperlukan, agar lembaga antirasuah itu tidak melenceng dari sistem hukum," ujar Neta di Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Neta juga mendorong pemerintah segera merampungkan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi. Tujuannya agar KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi makin profesional dan independen.
"Dengan demikian hasil kerja KPK benar-benar berdasarkan asas keadilan dan bukan memolitikkan, apalagi mengkriminalisasi lawan-lawan politik. Dewan Pengawas harus bisa menjaga muruah KPK yang profesional dan independen, sehingga semua perkara yang dimajukan ke pengadilan tipikor tidak ada celah untuk dikalahkan," ucapnya.
Neta justru mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis bebas untuk Sofyan. Sebab, selama ini hakim pengadilan tipikor cenderung takut membuat keputusan yang profesional dan independen atas perkara korupsi yang ditangani KPK.
Menurut Neta, para hakim pengadilan tipikor pun sangat khawatir menjadi target operasi oknum KPK. “IPW melihat ada sejumlah kasus yang diajukan KPK sangat lemah alat buktinya,” tuturnya.
Mantan wartawan itu lantas mencontohkan perkara Sofyan. Neta mengaku memperoleh informasi bahwa KPK menjerat Sofyan sebagai tersangka bukan atas dasar alat bukti, melainkan karena hasil voting.