KPK Tunggu Laporan Harta Sri Mulyani
Senin, 21 Desember 2009 – 19:01 WIB
Sesuai aturan, para pembantu presiden tersebut diwajibkan menyerahkan isian LHKPN selama 2 bulan sejak dilantik oleh presiden. Setelah diterima, Direktorat LHKPN kemudian akan mengklarifikasi kebenaran laporan.
Lama-cepatnya klarifikasi dan verifikasi tergantung perbaikan data kekayaan dari pejabat itu sendiri. KPK meminta LHKPN dilakukan sejak sebelum, tengah dan selepas menjabat sebagai penyelenggara negara. (pra/jpnn)