KPK Tunggu Laporan Kekayaan SBY-Boediono
jpnn.com - JAKARTA - Dari rautusan anggota DPR periode 2014-2019 yang dilantik 1 Oktober 2014, baru Syarief Hasan yang sudah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anggota DPR yang sudah melaporkan adalah Pak Syarief Hasan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (5/11). Sedangkan, Johan menyatakan anggota DPR lain masih berdiskusi terkait pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Johan menyatakan KPK sudah mengirimkan surat imbauan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada anggota DPR dan DPD. Penyerahannya, dilakukan secara bertahap. "Jumlahnya sekitar 500-an, yang sudah disiapkan. Ini nanti bertahap ya DPR maupun DPD," ujarnya.
Menurut Johan, KPK juga sudah menyampaikan surat kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wakil Presiden Boediono yang berisi imbauan melaporkan LHKPN. Surat itu, kata dia, dititipkan di Setneg.
"Kepada mantan Presiden SBY dan Wapres Boediono, surat sudah disampaikan kemarin. Sementara dititipkan di Setneg untuk imbauan melaporkan LHKPN," tandas Johan. (gil/jpnn)