KPK Tunggu Laporan Satgas Markus
Soal 'Istana Pondok Bambu' untuk ArtalytaSenin, 11 Januari 2010 – 12:54 WIB
Langkah ini, lanjut dia, bisa dilakukan karena Satgas sudah setuju untuk berkoordinasi dengan KPK jika menemukan indikasi korupsi. Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan kedua belah pihak pada pekan lalu.
Secara hukum, KPK tak lagi berwenang dengan penahanan terpidana 5 tahun kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp6 miliar lebih itu. "Sudah inkracht. Sepenuhnya pengawasan Depkum HAM dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, bukan KPK," tegas Johan. Hukuman 5 tahun didapat Ayin setelah Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI sepakat dengan Pengadilan Tipikor bahwa pengusaha asal Lampung ini tertangkap tangan menyuap Urip. (pra/jpnn)