KPK: Tuntutan Anas Bisa Lebih Berat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum bisa lebih berat. Pasalnya dia menerima hadiah lebih dari satu kasus.
"Tuntutan lebih berat dibanding dia menerima satu. Yang disangkakan ke AU (Anas) penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain-lainnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Begitu disinggung soal proyek-proyek lain yang menjerat Anas, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Aku belum tahu (penerimaan dari beberapa proyek)," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Anas, Firman Wijaya meminta KPK untuk membuktikan sangkanya kepada Anas. Hal itu disampaikannya menanggapi ancaman tuntutan kepada Anas yang mungkin lebih berat.
"Silakan saja proses ini semakin terbuka. Biarkan korelasi itu penyidik KPK yang membuktikan," ujar Firman.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)