KPK Turun, Kemendiknas Siap Diperiksa
Terkait Aliran Dana Liar Rp 2,3 TriliunSenin, 17 Januari 2011 – 05:51 WIB
Kasus korupsi di lingkungan kemendiknas sebenarnya sudah terjadi pada 2010 lalu. Tepatnya ketika Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Joko Sutrisno. Tetapi, dalam kasus ini Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh mengelak dan tidak menonaktifkan Joko. Alih-alih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung, Joko masih bekerja di lingkungan kemendiknas. Yang harusnya bersih dari para koruptor. "Harus ada surat resmi. Karena kita lembaga resmi," kata Nuh ketika menggelar rapat evaluasi tahunan kemendiknas awal bulan lalu.
Joko sendiri tersandung kasus korupsi pada pelaksanaan Lomba Kreativitas Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009. Penetapan status tersangka dari Kejaksaan Agung tersebut, berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-204/F.2/Fd.1/12/2010 tertanggal 13 Desember 2010. Nilai korupsi Joko ditaksir senilai Rp 1,4 miliar.
Dari kasus Joko tersebut, diharapkan KPK lebih berani lagi bertindak. Sebagai catatan, selama 2010 KPK belum pernah menetepakan status tersangkan korupsi di lingkungan kemendiknas. Padahal, pada rapat kerja internal KPK pada 2010, satu dari empat fokus pemberantasan kurupsi KPK adalah di lingkungan pendidikan. Penetuan ini jelas berdasarkan indikator tertentu dari KPK.