KPK Ubah Formasi Tim Jaksa
jpnn.com - Mantan Jaksa Kasus Artalyta akan Sidangkan Terdakwa Bansos Kutai
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah formasi tim jaksa yang akan menyidangkan Plt Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kutai Kartanegara Setia Budi. Untuk menyidangkan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar tersebut, Direktorat Penuntutan KPK telah menunjuk tim jaksa baru dipimpin Zet Tadung Allo. Jaksa Khaidir Ramli yang sudah 3 kali menyidangkan kasus korupsi yang terjadi di Kaltim-- Syaukani, Bupati Vonnie Anneke Panambunan, dan Ismed Rusdany-- tak lagi bersidang karena diserahi tugas baru selaku Kepala Biro Hukum KPK.
Hal ini dijelaskan juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (27/10). Menurut Johan, Zet bukanlah orang baru dalam dunia penuntutan serta eksekusi di KPK. Bersama Khaidir, dia sempat diberi tugas menangani kasus penyuapan Rp 250 juta oleh Syaifuddin Popon, pengacara mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam Abdullah Puteh, terhadap 2 panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, pertengahan 2005. Terbaru, Zet termasuk anggota tim kasus “fenomenal” penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan senilai USD 660 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar) yang dilakukan orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani.
Seperti diketahui, atas perbuatannya itu, keduanya diganjar hukuman maksimal. Artalyta dijatuhi hukuman selama 5 tahun, sedangkan Urip tercatat paling tinggi dalam sejarah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena divonis selama 20 tahun penjara. Tak puas dengan putusan tersebut, baik Artalyta maupun Urip kini mengajukan banding. Apakah tuntutan maksimal seperti itu akan pula diterapkan pada kasus Samsuri dan Setia Budi? Zet mengaku masih harus melihat fakta di persidangan nanti.
Meski Samsuri dan Setia Budi adalah pejabat negara, keduanya bukanlah aparat hukum seperti Urip.
Samsuri dan Setia Budi juga dinilai kooperatif. Ini dibuktikan dengan telah kembalinya uang kerugian negara yang kini sudah terkumpul Rp 29 miliar lebih. “Tapi itu hanya jadi faktor meringankan. Soal putusan tetap di tangan hakim,” sebut Zet, dihubungi tadi malam. Dijelaskan, Zet bersama 3 jaksa lain yakni
Supardi, Irine Putri, dan Eli Kusuma Astuti tengah menyusun surat dakwaan terhadap kedua pejabat teras kabupaten dengan APBD Rp 5,5 triliun itu.