KPK Umumkan Tersangka Baru
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:21 WIB
Johan menjelaskan, korupsi di bank milik Pemda Jabar itu berawal saat Umar Syarifuddin membuat kebijakan berupa penarikan fee setoran modal perusahaan dan fee setoran pajak dari 33 cabang Bank Jabar. Ternyata, kata Johan, kebijakan itu hanya akal-akalan tersangka.
"Kebijakan penarikan setoran modal justru untuk keuntungan pribadi, padahal itu uang negara," tandasnya.