KPK Undang Kejagung Gelar Perkara
Senin, 15 September 2008 – 19:21 WIB
Dalam paparan itu, lanjut Johan, akan ditanyakan kenapa kejaksaan malah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa SP3 BLBI tak sah. Harapannya, tambah Johan, kejaksaan mencabut banding SP3 kemudian menyerahkan kasusnya ke KPK. KPK juga tak
Lalu bagaimana jika putusan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa SP3 kejaksaan itu sah? "Pasti jadi bahan perdebatan panjang," timpal Johan. Selain meminta agar kasus BLBI diambilalih, ke-37 tokoh meminta agar KPK segera menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf sebagai tersangka kasus BLBI. Glen diduga sengaja mengelembungkan aset obligor BLBI II, bos Bank Pembangunan Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Termasuk pula menyelidiki keterlibatan mantan petinggi Kejagung seperti JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman, Untung Udji Santoso, Wisnu Subroto, M Salim. (pra)