Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ungkap Suap Caleg PDIP buat Wahyu Setiawan KPU, Begini Kronologinya

Kamis, 09 Januari 2020 – 22:27 WIB
KPK Ungkap Suap Caleg PDIP buat Wahyu Setiawan KPU, Begini Kronologinya - JPNN.COM
Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/1) tentang OTT terhadap Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Operasi senyap itu berawal dari informasi tentang adanya patgulipat untuk menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR 2019-2024 terpilih dari PDI Perjuangan.

Lili mengungkapkan, OTT itu berlangsung selama dua hari sejak Rabu (8/1). "KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh WSE (Wahyu Setiawan, red) kemarin," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/1).

Menurut Lili, KPK menangkap Wahyu dan asistennya yang bernama Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/1) sekitar pukul 12.55 WIB. Selanjutnya, KPK bergerak ke rumah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia di Depok, Jawa Barat.

Agustiani disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) setara Rp 400 juta dari tangan Agustiani.

Lili menambahkan, tim KPK lantas menjemput Saeful, seorang pengacara bernama Doni dan Ilham (sopir) di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Terakhir, KPK mengamankan dua kerabat Wahyu di Banyumas, yakni Ika Indayani dan Wahyu Budiyanti.

"Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Lili.

Lebih lanjut Lili memaparkan konstruksi kasus suap itu. Awalnya pada Juli 2019 ketika salah satu pengurus DPP PDI Perjuangan memerintahkan Doni selaku advokat mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

Uji materi itu terkait meninggalnya Nazarudin Kiemas selaku caleg PDIP untuk Pemilu 2019 pada Maret tahun lalu. Nazarudin merupakan caleg terpilih hasil Pemilu 2019 di daerah pemilihan I Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News