KPK Ungkap Tarif jadi Pj Kades di Kabupaten Probolinggo, Oh Ternyata
Selasa, 31 Agustus 2021 – 08:12 WIB
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!