KPK : Upah Pungut Bukan Untuk Pejabat
Haryono Umar Minta Kepala Daerah Stop Terima JatahSenin, 28 Desember 2009 – 15:00 WIB
Karenanya Haryono menyayangkan jika selama ini masih ada pejabat daerah yang menikmati jatah upah pungut. Terlebih lagi, katanya, kini sudah ada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB). Haryono menjelaskan, pasal 171 UU PDRB secara tegas mengatur bahwa pihak yang dapat menerima insentif adalah instansi yang melaksanakan pungutan pajak. Selain itu, pemberian insentif juga dilakukan melalui mekanisme APBD.
Haryono menambahkan, UU PDRB juga mengamanatkan adanya peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur insentif bagi instansi pemungut pajak. Namun Haryono menyebut istilah instansi yang berhak atas upah pungut itu masih rancu. "Nah itu rancu dan bisa kemana-mana. Di PP nanti perlu dipertegas hanya kepada mereka yang betul bekerja dalam rangka reformasi birokrasi bidang pajak daerah saja yang diberi (insentif)," tandasnya.