KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan
jpnn.com - JAKARTA - Praktek korupsi dalam bentuk suap atau uang pelicin atau suap di lingkungan birokrasi dinilai masih akut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan usulan perbaikan sistem untuk mencegahnya.
Di antaranya adalah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) secara signifikan.
Usulan KPK itu disampaikan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pertemuan dua lembaga ini dibalut acara penandatangan kesepakatan bersama pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menuturkan, gaji yang kecil menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktek korupsi di lingkungan PNS. Baik itu sektor pelayanan publik umum, sampai urusan yang terkait dengan pengelolaan energi serta sumber daya mineral.
Ia mencontohkan, penanganan korupsi birokrasi di Malaysia, Singapura, dan Hongkong. Di negara-negara itu, gaji PNS ditingkatkan. Dengan jaminan para PNS harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.
"Banyak penambang yang asal ngeruk batu bara, tetapi tidak bayar pajak. Bisa terjadi karena ada main dengan PNS di urusan pajak," kata dia kemarin.
Dia memberikan gambaran bahwa penangan korupsi di lingkungan PNS salah satunya bisa dilakukan dengan pemberian gaji yang tinggi.
Giri mencontohkan pegawai di Kementerian PAN-RB telah mendapatkan tambahan gaji dari tunjangan remunerasi. Meskipun masih sekitar 75 persen dari gaji pokok, tunjangan itu bisa mencegah terjadinya praktek korupsi.