KPK Usulkan Pembubaran Irjen dan Bawasda
Karena Tak Efektif Cegah KorupsiRabu, 11 Februari 2009 – 22:11 WIB
Padahal, beber Jasin, sesuai Keppres Nomor 5 Tahun 2004 jika Irjen atau Bawasda mengetahui adanya indikasi korupsi seharusnya langsung melaporkan ke aparat penegak hukum. "Tetapi dari sekian banyak irjen dan Bawasda, hanya satu yang lapor ke aparat penegak hukum. Itu pun kasusnya di Lampung Tengah," papar Jasin.
Mantan Direktur Litbang KPK ini menambahkan, akibat tidak efektifnya peran Irjen dan Bawasda maka kasus korupsi di lembaga pemerintahan terus terjadi. Untuk itu,kata JAsin, KPK telah membuat kajian yang akan diusulkan ke Presiden.