Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Usut Aset Akil Sebelum 2010

Selasa, 29 Oktober 2013 – 17:48 WIB
KPK Usut Aset Akil Sebelum 2010 - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menghadiri diskusi bertema RUU KUHP dan KUHAP serta Implikasi Hukum Terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi di Ruang Auditorium KPK Lt 1 Gedung KPK, Jln Rasuna sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut aset milik Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang di bawah tahun 2010. Karena itu, dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Akil, KPK tidak hanya menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetapi juga undang-undang pencucian uang yang berlaku sebelumnya, yakni UU Nomor 15 tahun 2002.

"Gini, UU Nomor 8 tahun 2010 (tentang TPPU) kan berlakunya tahun 2010. Kalau KPK hanya menggunakan itu, seolah-olah nanti aset-aset kekayaan yang dilacak itu hanya yang di atas 2010. Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya. Supaya kemudian kita bisa menjangkau lebih jauh lagi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

Bambang menjelaskan, KPK bukan kali pertama menerapkan UU Nomor 15 tahun 2002. Lembaga antikorupsi itu pernah menerapkannya pada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo. "Diterapkan tidak hanya pada kasus ini (kasus Akil Mochtar). Pada kasus DS (Djoko Susilo) juga seperti itu," kata Bambang.

Ia menjelaskan, KPK menerapkan UU Nomor 15 tahun 2002 terhadap Akil karena sudah memiliki bukti awal. Meski begitu, Bambang enggan mengungkapkan bukti itu. "Tentu saja ada bukti permulaan, tetapi kan apa itu bukti permulaannya bukan untuk konsumsi publik," katanya.

Seperti diketahui, KPK sudah menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang sejak tanggal 24 Oktober 2013 lalu melalui gelar perkara. Akil diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain itu, Akil juga disangkakan kasus dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut aset milik Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang di bawah tahun 2010.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News