KPK Usut Endapan Rp200 M di 6 BPD
Selasa, 25 Agustus 2009 – 18:16 WIB
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (25/8), dalam pertemuan nanti, KPK-BI akan meminta manajeman BPD agar segera mengembalikan uang ratusan miliar itu ke kas negara. Diakui, dalam dunia perbankan praktik pemberian fee seperti itu merupakan hal lazim untuk menarik nasabah.
Tapi karena sumber uangnya dari negara, tegas Haryono,seharusnya pula seluruh bunga dikembalikan ke negara. Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mengakui BPD Sumatera Utara adalah salah satu bank yang dimaksud.