KPK Usut Peran Wali Kota Semarang
Kasus Suap RAPBD 2012 dengan Terdakwa SekdaJumat, 09 Desember 2011 – 04:14 WIB
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Akhmat Zaenuri, Sumartono, dan Agung Purno setelah melakukan transaksi yang diduga suap terkait pelolosan RAPBD 2012 Pemkot Semarang. Dari tangan tersangka, KPK menemukan menyita 21 amplop berisi uang yang totalnya berjumlah Rp 40 juta di mobil Agung Purno yang diparkir di halaman kantor DPRD Kota Semarang.
Uang itu diduga hanya comitment fee atau uang muka dari total dana suap yang disediakan untuk badan anggaran. Belakangan, muncul informasi bahwa total uang suap Rp 4 miliar untuk seluruh anggota DPRD untuk melicinkan usulan komponen tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkot Semarang senilai Rp 100 miliar.
SEMARANG -- Kasus suap pelolosan RAPBD 2012 Pemkot Semarang dengan tersangka Sekda Ahmad Zaenuri akhirnya "menyentuh" Wali Kota Soemarmo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
Selasa, 19 November 2024 – 14:38 WIB - Humaniora
Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
Selasa, 19 November 2024 – 14:26 WIB - Nasional
Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan di Situbondo, Mantan Pembalap Hokky Krisdianto Meninggal
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB