Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Usut Putusan Kasasi Permainan Tersangka Suap di MA

Sabtu, 20 Februari 2016 – 14:47 WIB
KPK Usut Putusan Kasasi Permainan Tersangka Suap di MA - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut salinan putusan kasasi apa saja yang dimainkan tersangka suap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno. 

Termasuk apakah ada dugaan permainan dalam pengiriman salinan putusan kasasi perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Pasti ditanyakan putusan apa saja yang pernah ditunda (Andri) untuk dapatkan uang,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (20/2).

Karenanya, dia menegaskan, tentu penyidik akan mengusut salinan putusan kasasi apa saja yang diduga dimainkan Andri. “Karena kan itu materi pokok kasusnya," paparnya.

Namun demikian, Yuyuk menegaskan, sampai saat ini belum ada informasi bahwa Andri diduga menerima uang terkait salinan kasasi Century. "Sampai saat ini belum ada informasi mengenai apakah ATS menerima uang terkait salinan putusan Century," ujarnya.

Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, salinan putusan kasasi Century sudah diterima KPK. Namun, kata Yuyuk, belum ada informasi terbaru terkait perkembangan pengusutan kasusnya. “Tapi untuk perkembangan belum ada," ungkapnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MA telah memutus kasasi perkara Century April 2015. Namun demikian, salinan putusan kasasi baru diterima KPK pada 13 Januari 2016. KPK menegaskan akan langsung mengkaji berkas putusan  Century setelah menerima salinan putusan kasasi.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kepada Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close