KPK Yakin Bisa Kalahkan Setnov dengan Bukti Permulaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak surut langkah menghadapi upaya gugatan praperadilan yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP. Bahkan, Biro Hukum KPK merasa optimistis bisa mengalahkan ketua umum Golkar itu dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, penyidik di lembaga antirasuah itu memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status seseorang menjadi tersangka. “Kami berkeyakinan ada bukti permulaan,” ucap Setiadi usai menghadiri sidang gugatan praperadilan di PN JAksel di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Dia menjelaskan, bukti permulaan itu sudah dianggap cukup untuk meningkatkan status Novanto sebagai tersangka. Karena itu, langkah KPK menetapkan Novanto pada 19 Juli lalu sudah sah secara hukum.
Rencananya, Setiadi akan memaparkan jawaban KPK atas gugatan praperadilan Novanto pada persidangan yang digelar Jumat lusa (22/9). "Tentunya jawaban yang lengkap akan kami sampaikan pada Jumat mendatang," ujarnya.
Namun, Setiadi enggan memerincinya. Sebab, dia akan memaparkan tanggapan KPK pada persidangan selanjutnya.
"Saya tidak bisa menyampaikan hari ini. Karena nanti akan saya sampaikan pada hari Jumat lengkapnya. Apakah itu memasuki area pokok perkara atau bukti materil atau tidak," ucapnya.
Seperti diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi e-KTP. KPK menduga ketua umum Golkar itu melakukan patgulipat dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.(elf/JPC)