KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Hasbi Hasan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK menyatakan petetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH (Hasbi Hasan) dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7).
Karena itu, lembaga anturasuah menilai tak ada ruang bagi hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Hasbi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"KPK sangat optimistis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," kata dia.
Ali juga menekankan bahwa perpanjangan tangan Hasbi, yaitu eks Komisaris PT WIKA Beton Dadan Tri Yudianto yang juga mengajukan gugatan praperadilan sudah ditolak oleh hakim.
"Tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama," jelas dia.
Ali menyatakan tidak ada perbedaan penanganan hukum terhadap dua orang itu. Menurut Ali, Hasbi pun seharusnya menjalani proses hukum yang sama.