KPPU Ajak Masyarakat Harus Siap Menghadapi Persaingan di Era Ekonomi Digital
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk siap menghadapi era persaingan global dan era ekonomi digital.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “KPPU Talks Siap Bersaing: Memahami Persaingan Usaha di Era Global” di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Diskusi tersebut mengangkat tiga topik yaitu kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha; anak muda bicara kopi - persaingan brand lokal & internasional; dan industri aplikasi (apps) dalam kancah lokal & global.
Sebanyak tiga anggota KPPU hadir sebagai narasumber yaitu Kodrat Wibowo, Chandra Setiawan, dan Harry Agustanto. Hadir pula Handoko Hendroyono (CoFounder Filosofi Kopi, Kebun Ide, dan Mblospace), Adi Haryono (Direktur Kopi Kapal Api Global), Ivan Chen (Founder Anantarupa VR & AR), dan Pamitra Wineka (CoFounder & President TaniHub).
Dalam kesempatan itu, anggota KPPU Chandra Setiawan menyampaikan materi mengenai Program Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Menrut Chandra, program kepatuhan persaingan diresmikan di Jakarta pada akhir tahun 2016. Program ini bertujuan agar pelaku usaha memahami nilai-niai positif kepatuhan terhadap hukum persaingan sehingga tergerak untuk berinisiatif menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan usahanya serta upaya untuk mencegah pelaku usaha melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Kepatuhan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan bentuk komitmen, sikap aktif, dan kesadaran pelaku usaha dalam berperilaku di pasar saat berinteraksi dengan pemasok, pesaing, dan konsumen sehingga tidak melanggar ketentuan dalam Undang-undang No.5 Tahun 1999,” katanya.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan manfaat program kepatuhan ini adalah untuk menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, perusahaan dianggap dapat menjaga dan memiliki etika moral yang tinggi, mendorong perusahaan memelihara nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sehingga menjadi kompetitif dan inovatif, tercipta dan terjaganya prosedur baku internal perusahaan terkait kepatuhan terhadap UU 5/1999. Selain itu, meminimalkan konsekuensi biaya yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 5 tahun 1999.