KPPU Batam Sebut BC Tutup Mata soal Masuknya Daging Sapi Ilegal
Kebutuhan daging sapi masyarakat Batam, dihitung dari kebutuhan per kilogram per kapita per tahun, sebesar 11,57 ton per hari. Sementara kemampuan Batam untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya ditopang dari 0,56 ton daging segar dan 0,44 ton daging impor resmi setiap harinya. Ada tiga importir resmi yang memasok daging beku ke pasar setiap harinya.
Kata dia, Dinas KP2K Batam mengakui sepuluh ton daging itu ilegal. Mereka pun sering mendapatinya di pasar-pasar Batam. Namun, mereka mengaku tidak bisa melakukan penindakan. Mereka juga tidak pernah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Disperindag-ESDM) Kota Batam. Namun Bea Cukai tak pernah melakukan penindakan.
"Jadi mereka ini terkesan tutup mata dengan kondisi ini. Padahal, mereka bisa tahu dari serat-serat daging itu," tuturnya lagi.
Keberadaan daging sapi impor ilegal ini akan menjadi berbahaya apabila daging itu ternyata tidak diimpor dari Australia dan New Zealand sebagai negara resmi pengekspor daging sapi untuk Indonesia. Selain kesehatannya diragukan, kehalalan daging ilegal tersebut juga patut dipertanyakan.
"Saya pernah lihat, sapi-sapi yang kedapatan memiliki penyakit mulut dan kuku itu langsung dibakar semua. Ini kan menunjukkan begitu bahayanya penyakit PMK (penyakit mulut dan kuku, red) itu," katanya.
Selain itu, daging sapi impor juga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pasokan di kemudian hari. Sebab, keberadaan daging sapi ini menguasai hingga 91,35 persen pasar Batam. Ketika mereka tertangkap, pasokan daging di Batam akan bergejolak.
"Karena pasokan daging tentu akan berkurang," katanya.
Terkuaknya peredaran daging sapi impor ilegal di Batam ini terjadi ketika KPPU tengah meneliti harga-harga bahan pangan. Tidak hanya daging. Tetapi juga bawang putih, bawang merah, cabai, beras, dan gula. Penelitian ini berlangsung secara nasional di seluruh KPD KPPU.