KPPU Minta Penjelasan BPOM Soal Pelabelan Bebas BPA Pada AMDK Galon
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara terkait rencana pelabelan bebas zat Bisphenol A (BPA) BPA Free pada galon berbahan Polikarbonat (PC).
KPPU melihat ada potensi persaingan tidak sehat dalam wacana pelabelan tersebut.
Direktur Advokasi KPPU Abdul Hakim Pasaribu menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan terkait pelabelan itu ke BPOM.
"Ini harus kami pastikan nanti ke BPOM,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Abdul Hakim Pasaribu dalam keterangan resmi yang diterima JPNN, Selasa (19/4).
Hakim mengatakan langkah tersebut diambil atas permintaan Komisioner KPPU, Chandra Setiawan. Ia menuturkan KPPU pernah diundang dalam FGD yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian yang juga mengundang banyak stakeholder terkait lainnya, untuk mengatasi perbedaan pendapat.
Sebab ada keluhan dari ASPADIN terhadap rencana BPOM untuk memberi label ‘Berpotensi Mengandung BPA’ pada kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) yang dinilai diskriminatif.
Menurut Hakim, keluhan ASPADIN saat itu disebabkan revisi peraturan BPOM itu hanya khusus untuk AMDK yang berbahan plastik PC karena dianggap mengandung bahan berbahaya BPA. Padahal, AMDK galon yang berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol.
“Artinya, mau berbahan Polikarbonat atau PET itu sama-sama memiliki cemaran kimia berbahaya. Namun, tidak akan berbahaya apabila memenuhi batasan yang dianggap aman oleh BPOM. Selama ini, menurut mereka hasil analisis BPOM sudah menyatakan bahwa produk AMDK berbahan PC, kandungan BPA-nya jauh di bawah batasan toleransi,” tuturnya.
Dia mengatakan KPPU saat itu menilai secara umum bahwa kebijakan pencantuman tulisan berpotensi mengandung BPA yang dikhususkan untuk AMDK galon berbahan PC itu, memang bisa bersinggungan dengan KPPU.