KPPU minta Polisi Usut Damkar Balikpapan
Jumat, 17 Oktober 2008 – 22:52 WIB
Dari hasil pemeriksaan KPPU, didapat fakta bahwa pemilik CV WK dan CV TPP --berkantor di ruko Balikpapan Baru Blok A No 17-- sebenarnya masih dalam satu kepemilikan. “Terdapat bukti bahwa Direktur CV WK memiliki hubungan dengan Direktur CV TPP. Baik dalam kepemilikan saham, pendirian perusahaan, dan hubungan jabatan sebagai Direkut CV TPP.” sebut Syamsul Maarif yang tak lama lagi akan diangkat sebagai hakim agung itu. Temuan ini diperkuat dengan adanya dokumen penawaran tender yang diajukan kedua CV ternyata memiliki kesalahan yang sama persis.
Tak hanya itu, ditemukan bukti bahwa surat jaminan berupa bank garansi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim milik CV TPP diurus oleh orang yang sama yakni Syamsuddin Tamin, yang ternyata adalah Wakil Direktur CV WK. Tak heran, penawaran yang diajukan kedua CV ini akhirnya sama. Selama persidangan digelar sejak 12 Maret sampai 3 September 2008, majelis komisi sempat meminta CV WK dan TPP untuk memberikan klarifikasi tertulis maupun lisan, namun tak pernah digunakan. .