KPPU Persilakan Airline Banding
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:49 WIB
"KPPU tidak bisa mengubah putusan perkara, namun ini bukan harga mati," kata Trisna di Jakarta, Kamis (27/5).
Bagi sembilan perusahaan penerbangan yang merasa tidak puas dengan sanksi tersebut, dia menyarankan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Apabila putusan KPPU ini masih dimenangkan lagi, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.