Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPPU Persilakan Airline Banding

Kamis, 27 Mei 2010 – 15:49 WIB
KPPU Persilakan Airline Banding - JPNN.COM
JAKARTA- Desakan Komisi V DPR RI agar KPPU meninjau kembali sanksi pada sembilan maskapai penerbangan terkait pemberlakuan fuel surcharge, tidak bisa dipenuhi lembaga pengawas tersebut. Menurut Ketua KPPU Trisna Sumardi, keputusan bernomor 25/KPPU-I/2009 yang menghukum sembilan maskapai penerbangan untuk mengganti uang fuel surcharge yang sebelumnya dibebankan kepada penumpang itu sudah final.

Kesembilan maskapai penerbangan masing-masing Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara, Mandala Airlines, Trans Express, Lion Air, Wings Air, Batavia Air, dan Kartika Airline diwajibkan membayar denda dan ganti rugi terkait pemberlakuan fuel surcharge.

"KPPU tidak bisa mengubah putusan perkara, namun ini bukan harga mati," kata Trisna di Jakarta, Kamis (27/5).

Bagi sembilan perusahaan penerbangan yang merasa tidak puas dengan sanksi tersebut, dia menyarankan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Apabila putusan KPPU ini masih dimenangkan lagi, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

JAKARTA- Desakan Komisi V DPR RI agar KPPU meninjau kembali sanksi pada sembilan maskapai penerbangan terkait pemberlakuan fuel surcharge, tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close