KPPU Siap Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat
Terkait Adanya Kasus PersekongkolanKamis, 10 Desember 2009 – 22:13 WIB
"Meskipun demikian, fakta menunjukkan bahwa persekongkolan horizontal dalam pengadaan barang dan jasa banyak disebabkan karena pengkondisian oleh panitia atau bahkan pejabat atasnya, baik langsung atau tidak langsung, yang mengintervensi dalam menentukan pemenang tender," terang Junaidi, di Jakarta, Kamis (10/12).
Dicontohkan dalam hal ini, yaitu perkara tender perbaikan bangsal di RSU Pematang Siantar, di mana Walikota Pematang Siantar terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 mengenai persekongkolan tender dalam UU No. 5/1999. Sang Walikota terbukti mempengaruhi panitia tender untuk menentukan pemenang. Putusan KPPU itu lantas menjadi dasar dari pencabutan Ir Robert Edison Siahaan dari jabatannya selaku Walikota Pematang Siantar saat itu.