KPPU Tolak Penetapan Tarif Batas Bawah Tiket Penerbangan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan menentukan tarif batas bawah bagi maskapai penerbangan. Selain dasar perhitungannya rumit, konsumen juga tidak akan menemukan harga wajar atas tiket jasa transportasi udara itu.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama KPPU, Mohammad Reza, mengatakan sebelum ada Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, tarif batas atas dan bawah maskapai penerbangan ditentukan oleh asosiasi dan atas kesepakatan para pelaku usaha. Setelah lahirnya UU tersebut penentuan harga oleh asosiasi dilarang karena berpotensi kartel.
Maka jika dulu tiket pesawat rute Jakarta - Surabaya, misalnya, bisa mencapai Rp 1 juta padahal kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) masih sekitar 1.500 sampai 2.000, kini harganya bisa sama bahkan lebih murah padahal kurs Rupiah terhadap USD sudah mencapai sekitar 12.000.
"Padahal dari dulu sampai sekarang penentuan tarif itu ya tetap berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap USD," ujarnya kepada Jawa Pos (induk JPNN.com), kemarin.
Akhirnya tarif batas atas tiket penerbangan ditentukan oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah juga akan menentukan tarif batas bawah. Terkait rencana ini, kata Reza, pihaknya tidak setuju.
"Kalau tarif batas bawah ditentukan, siapa yang menentukan? Dari mana penghitungannya?" kata dia.
Selain itu, menurutnya, jika diberlakukan tarif batas bawah maka konsumen tidak akan menemukan harga yang wajar.
"Biarkan maskapai tentukan sendiri harganya. Toh juga akan berlaku teori ekonomi dasar dalam penentuan tarif itu misalnya tentang marginal cost sama dengan marginal revenue. Maskapai tidak akan jual harga tiket di bawah marginal costnya karena pasti merugi. Siapa yang jual rugi akan mati sendiri," ulasnya.